Wednesday, July 15, 2009

[media-bali] Penulis Surat Pembaca Divonis Enam Bulan Penjara

 

 Penulis Surat Pembaca Divonis Enam Bulan Penjara

http://media-klaten.blogspot.com/
http://seizetheday-cloth.blogspot.com/

 Penulis Surat Pembaca Divonis Enam Bulan Penjara

Rabu, 15 Juli 2009 14:43 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 17 kali
Jakarta (ANTARA News) - Khoe Seng Seng alias Aseng (44), terdakwa kasus
pencemaran nama baik akibat surat pembaca yang ditampilkan di sejumlah
media, divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak
pidana sebagaimana yang didakwakan," kata Majelis Hakim Pengadilan
Negara Jakarta Timur yang dipimpin Robinson Tarigan di Jakarta, Rabu.

Majelis hakim menyatakan Aseng telah terbukti bersalah melakukan
pencemaran nama baik kepada PT Duta Pertiwi.

Namun, hukuman enam bulan tersebut tidak dijalankan apabila dalam masa
satu percobaan satu tahun terdakwa tidak terjerat kasus pidana.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa hal yang memberatkan
Aseng adalah terdakwa tidak mengakui perbuatan atau kesalahannya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Aseng bersikap sopan dan belum
pernah dihukum penjara sebelumnya, serta kasus tersebut dianggap terjadi
hanya karena minimnya informasi yang dimiliki terdakwa.

Vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun lebih ringan
dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun
penjara dengan masa percobaan dua tahun karena melanggar pasal 310 dan
311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kasus ini berawal ketika Aseng mengirimkan surat keluhan terhadap PT
Duta Pertiwi, perusahaan pengembang yang menjual kios di ITC Mangga Dua,
Jakarta Utara, kepada Aseng.

Surat keluhan itu tersebar di surat kabar harian Kompas dan Suara
Pembaruan pada medio 2006.

Menurut Aseng dalam surat tersebut, PT Duta Pertiwi tidak pernah
memberitahukan bahwa status tanah tempat berdirinya ITC Mangga Dua
adalah milik Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu diketahui setelah Aseng ingin memperpanjang sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) yang ternyata statusnya bukan HGB murni tetapi HGB di
atas tanah hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov DKI.

Namun, hakim memaparkan Aseng telah mengetahui tentang status tersebut
dalam rapat pada September 2006 antara pengembang dan pemilik kios serta
dihadiri juga oleh staf Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa surat keluhan Aseng tidak bisa
disebut mewakili kepentingan umum karena hanya sekitar 20 dari 3.000
pemilik kios ITC yang mengeluhkan hal tersebut.  (*)

COPYRIGHT © 2009

http://www.antaranews.com/view?i=1247643808&c=NAS&s=HUK

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Biz Resources

Y! Small Business

Articles, tools,

forms, and more.

.

__,_._,___

No comments: