Wednesday, November 04, 2009

[media-bali] Cicak vs Buaya : Kanker Otak Kok di Tangani dengan P3K (Bodrex?)

 

Bencana Tsunami Keadilan di Balik Kriminalisasi Bibit dan Chandra

 

"Bila penegak hukum bisa diatur-atur oleh cukong dan jika polisi serta jaksa bisa dikendalikan oleh koruptor, maka tidak ada keadilan untuk rakyat. Keadilan tidak akan terealisasi bila korupsi, terutama mafia peradilan, tidak diberantas tuntas". 

 

"Betapa dasyatnya korupsi di tubuh pnegak hukum membuat kami yakin bahwa merupakan penyebab mengapa dalam banyak kasus penyelewengan, korupsi, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan dan berbagai kasus lainnya, hukum tidak berjalan"

 

Dipetik dari Pernyataan Pers Komite Darurat Keadilan 4 Nopember 2009

 

Kasus Bibit – Chandra  sejatinya adalah puncak gunung es dari tiadanya keadilan di negeri ini. Ini merupakan petunjuk kuat adanya persoalan besar di negeri ini yang harus diselesaikan oleh Presiden secepatnya. Apabila Presiden tidak segera menuntaskan persoalan ini, dikuatirkan demokrasi terancam dan keadilan akan semakin jauh dari rakyat

 

"Bencana Tsunami Keadilan"  tidak mungkin hanya diselesaikan melalui pembentukkan Tim Verifikasi Fakta (TVF). TVP tidak memiliki cukup wewenang, otoritas dan sumber daya untuk membongkar berbagai skandal di Kejaksaan dan Kepolisian. Termasuk untuk membongkar skandal yang menjadi awal dari kriminalisasi Bibit – Chandra yakni skandal Bank Century.

 

Oleh karena itu  Presiden harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan konkret untuk membersihkan mafia peradilan, bukan sekedar sibuk menjaga citra. Langkah itu meliputi pembersihan praktek korupsi, kong-kalikong dan berbagai penyelewengan lainya di institusi Kejaksaan Agung dan Kepolisian diantara dengan mencopot Jaksa Agung dan Kapolri, serta memilih pejabat tinggi penggantinya yang memiliki integritas.

 

Untuk itu Presiden dan lembaga negara lainnya harus memberikan dukungan politik kepada KPK untuk melakukan pembersihkan di kedua lembaga tersebut. KPK juga harus mengusut  kasus dugaan korupsi Bank Century yang melibatkan elit politik dan ekonomi. Karena inilah yang merupakan awal dari sengketa Cicak vs Buaya.

 

Demikian  pesan yang mengemuka dalam konferensi pers Komite Darurat Keadilan di Kantor Kontras, selepas rekaman hasil penyadapan komunikasi telpon yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi 3 Nopember 2009.

 

Menarik bahwa dalam konferensi pers ini sebuah kotak P3K lengkap dengan isinya serta buaya plastik angkuh yang bertengger diatasnya diletakkan de depan meja pembicara. Sebuah sindiran yang tajam dan pedas, dan ada juga korek kuping di kotak P3K itu

 

* dalam pernyataannya komite juga menuntut pembersihan advokat dari praktek korupsi. Rekaman yang diperdengarkan di MK adalah bukti peran advokat dalam mafia peradilan. Sebuah realitas yang selama ini diabaikan. Daripada sibuk berkelahi soal organisasi adalah lebih penting untuk mendorong pembersihan korupsi yang melibatkan advokat. Nah.... lo!

 

* Komite Darurat Keadilan: : ICW, KontraS, Walhi, Imparsial, PBHI-Jkt, PKMI, PPRP, Kiara, KRHN, IKOHI, TI Indonesia, PEC, JSKK, Pimp. Pemuda Al Irsyad, PB HMI MPO, IPC, Neo Indonesia Timur, HRWG, Demos, JAMAN, Koalisi NGO Aceh, Asmara Nababan, Suciwati, Bambang Widodo Umar, Dadang Trisasongko, Romo Sandyawan, Indra J Piliang, LeIP, PSHK, MM. Billah, Yayasan SET, LBH Masyarakat, LBH Jkt, PATTIRO, dll.

 

Pernyataan Pers Selengkapnya

 

http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/11/cicak-vs-buaya-kanker-otak-kok-di.html



--- On Thu, 11/5/09, andre andreas <mataharikusatu@yahoo.com> wrote:

From: andre andreas <mataharikusatu@yahoo.com>
Subject: Cicak vs Buaya : Kanker Otak Kok di Tangani dengan P3K (Bodrex?)
To: kerja.pembebasan@gmail.com
Date: Thursday, November 5, 2009, 8:13 AM

Bencana Tsunami Keadilan di Balik Kriminalisasi Bibit dan Chandra

 

"Bila penegak hukum bisa diatur-atur oleh cukong dan jika polisi serta jaksa bisa dikendalikan oleh koruptor, maka tidak ada keadilan untuk rakyat. Keadilan tidak akan terealisasi bila korupsi, terutama mafia peradilan, tidak diberantas tuntas". 

 

"Betapa dasyatnya korupsi di tubuh pnegak hukum membuat kami yakin bahwa merupakan penyebab mengapa dalam banyak kasus penyelewengan, korupsi, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan dan berbagai kasus lainnya, hukum tidak berjalan"

 

Dipetik dari Pernyataan Pers Komite Darurat Keadilan 4 Nopember 2009

 

Kasus Bibit – Chandra  sejatinya adalah puncak gunung es dari tiadanya keadilan di negeri ini. Ini merupakan petunjuk kuat adanya persoalan besar di negeri ini yang harus diselesaikan oleh Presiden secepatnya. Apabila Presiden tidak segera menuntaskan persoalan ini, dikuatirkan demokrasi terancam dan keadilan akan semakin jauh dari rakyat

 

"Bencana Tsunami Keadilan"  tidak mungkin hanya diselesaikan melalui pembentukkan Tim Verifikasi Fakta (TVF). TVP tidak memiliki cukup wewenang, otoritas dan sumber daya untuk membongkar berbagai skandal di Kejaksaan dan Kepolisian. Termasuk untuk membongkar skandal yang menjadi awal dari kriminalisasi Bibit – Chandra yakni skandal Bank Century.

 

Oleh karena itu  Presiden harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan konkret untuk membersihkan mafia peradilan, bukan sekedar sibuk menjaga citra. Langkah itu meliputi pembersihan praktek korupsi, kong-kalikong dan berbagai penyelewengan lainya di institusi Kejaksaan Agung dan Kepolisian diantara dengan mencopot Jaksa Agung dan Kapolri, serta memilih pejabat tinggi penggantinya yang memiliki integritas.

 

Untuk itu Presiden dan lembaga negara lainnya harus memberikan dukungan politik kepada KPK untuk melakukan pembersihkan di kedua lembaga tersebut. KPK juga harus mengusut  kasus dugaan korupsi Bank Century yang melibatkan elit politik dan ekonomi. Karena inilah yang merupakan awal dari sengketa Cicak vs Buaya.

 

Demikian  pesan yang mengemuka dalam konferensi pers Komite Darurat Keadilan di Kantor Kontras, selepas rekaman hasil penyadapan komunikasi telpon yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi 3 Nopember 2009.

 

Menarik bahwa dalam konferensi pers ini sebuah kotak P3K lengkap dengan isinya serta buaya plastik angkuh yang bertengger diatasnya diletakkan de depan meja pembicara. Sebuah sindiran yang tajam dan pedas, dan ada juga korek kuping di kotak P3K itu

 

* dalam pernyataannya komite juga menuntut pembersihan advokat dari praktek korupsi. Rekaman yang diperdengarkan di MK adalah bukti peran advokat dalam mafia peradilan. Sebuah realitas yang selama ini diabaikan. Daripada sibuk berkelahi soal organisasi adalah lebih penting untuk mendorong pembersihan korupsi yang melibatkan advokat. Nah.... lo!

 

* Komite Darurat Keadilan: : ICW, KontraS, Walhi, Imparsial, PBHI-Jkt, PKMI, PPRP, Kiara, KRHN, IKOHI, TI Indonesia, PEC, JSKK, Pimp. Pemuda Al Irsyad, PB HMI MPO, IPC, Neo Indonesia Timur, HRWG, Demos, JAMAN, Koalisi NGO Aceh, Asmara Nababan, Suciwati, Bambang Widodo Umar, Dadang Trisasongko, Romo Sandyawan, Indra J Piliang, LeIP, PSHK, MM. Billah, Yayasan SET, LBH Masyarakat, LBH Jkt, PATTIRO, dll.

 

Pernyataan Pers Selengkapnya

 

http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/11/cicak-vs-buaya-kanker-otak-kok-di.html






__._,_.___
.

__,_._,___

No comments: